Friday 14 September 2012

Ibu Hamil dan Pesawat

Salaaam!

Berhubung saya lagi hamil tua, memasuki usia kehamilan 30 minggu ini saya juga lagi merencanakan official stay at Solo dream city hehe saya mau sedikit berbagi tentang izin naik pesawat bagi wanita hamil menurut banyak sumber yang telah saya korek-korek, ada dari ACOG(American College of Obstreticians and Gynecologist) Maskapai GA, Lion, sampai aturan-aturan penerbangan sipil,dsb kurang lebih beginilah ketentuannya ya... 


1. Aturan-aturan penerbangan sipil tentang wanita yang sedang hamil:
Wanita yang sedang hamil tua (8 bulan) harus menyertai surat keterangan dari dokter.(sumber:KLIK)
   

2. Menurut ACOG
Saat yang paling tepat dan aman melakukan perjalanan udara bagi wanita hamil adalah di usia 18-24 minggu (waktu itu saya malah usia 11 minggu bolak-balik jkt-solo hehe,alhamdulillah nggak papa)  karena diusia segitu resiko keguguran sudah berkurang,wanita yang sedang hamil tidak berbahaya sih jika sesekali saja melakukan penerbangan sampai usia kehamilan 36 minggu, dengan syarat kehamilan tidak disertai gangguan atau komplikasi kayak Hipertensi, Diabetes, Anemia berat, Plasenta Previa, Hiperemesis dsb. Lebih dari usia kehamilan 36 minggu sebaiknya jangan melakukan perjalanan dengan pesawat, hal ini disebabkan karena takut terjadinya kesalahan perhitungan HPL (Hari Perkiraan Lahir), kalo mbrojol di pesawat piyeee hayooo? Untuk beberapa hal yang perlu diperhatikan juga saat melakukan perjalanan udara bisa dilihat di sini juga.(Sumber:KLIK)

3. Ketentuan penerbangan Garuda Indonesia:
Intinya mereka menerima penumpang hamil dengan usia kehamilan sampai 32 minggu tapi diharuskan mengisi formulir informasi medis untuk perjalanan udara (MEDIF), agak bingung sih sementara penumpang hamil dengan keluhan sampai usia kehamilan bebas, diterima dengan syarat memperoleh surat izin medis dari dokter GA atau dokter yang ditunjuk. Dan harus diperoleh 7 hari sebelum dimulainya perjalanan.(Sumber: KLIK)

4. Ketentuan penerbangan Citilink:

Ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ketika umur kandungannya mencapai maksimal 27 minggu dan pulang pada saat umur kandungannya berkisar antara 28-34 minggu apabila mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan umur kandungannya dan bahwa ia sehat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang tersebut harus mengisi Formulir Perjalanan untuk Ibu Hamil.

5. Ketentuan penerbangan Lion Air: 
Penumpang Hamil: Semua Ibu hamil harus menandatangani surat pembebasan tanggung jawab. Penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan sertifikat kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara di counter-check in.(Sumber: KLIK)

6. Ketentuan penerbangan Batavia Air:
Penumpang Hamil Merupakan kewajiban penumpang hamil untuk memberitahu kami mengenai kondisi kehamilan mereka pada saat mereka melakukan pemesanan penerbangan dan di tempat check -in . Penumpang hamil harus tunduk pada kondisi berikut:
- Kehamilan sampai dengan 27 minggu : kami akan menerima tanpa harus menyertakan sertifikat dokter dan penumpang harus menandatangani Surat Pernyataan.
- Kehamilan antara 28 minggu sampai 34 minggu: penumpang harus menyertakan sertifikat dokter yang mengkonfirmasikan minggu kehamilan dan bahwa dia dapat melakukan perjalanan yang mana sertifikat tersebut harus memiliki validitas tidak lebih dari tujuh (7) hari dari jadwal keberangkatan. penumpang akan diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan.
- Kehamilan lebih dari 36 minggu: kami akan menolak untuk mengangkut penumpang.(Sumber: KLIK)

7. Ketentuan penerbangan Sriwijaya Air:
Penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan terlebih dahulu mengisi formulir informasi medis yang tersedia. Kondisi di luar itu, atau yang memerlukan perhatian khusus, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen penerbangan dengan surat keterangan sehat untuk terbang dari dokter dan disetujui oleh pihak Sriwijaya Air.

8. Ketentuan penerbangan Air Asia:
Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada Airasia kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Untuk kehamilan hingga 27 minggu maka penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu, maka penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah masuk ke minggu ke berapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian. Surat keterangan ini tanggalnya tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Selain itu penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Kehamilan 35 minggu ke atas, Airasia tidak memperkenankan melakukan penerbangan menggunakan pesawat terbang.

Intinya sih persiapkan surat rekomendasi dari dokter SPOG mu aja biar aman, kita lihat sebentar lagi sekitar 35 minggu usia kehamilan saya nanti rencananya mau melakukan perjalanan udara pulang ke Solo, untung cuma 1 jam hehe...sekian wassalam.

Penuh penantian,
Mrs.Qonita


2 comments:

  1. assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh..

    mbaak, makasih ya udah nulis artikel ini, jazakillah khayran, kebetulan juga lagi nyari2 info tentang ini
    ijin co-pas ya mbak buat ditaruh di blog..

    semoga lahirannya nanti lancar, dedek dan ibu selamat, sehat, dan diberi yg terbaik oleh Alloh..

    ReplyDelete
  2. okeee, aku udah lahiraan..yaampun telat bgt ya setahun baru bales wkwwk... semoga mbak juga selamat sehat dan diberi yg terbaik oleh Allah...salam kenal:D

    ReplyDelete